Mungkin masih belum hilang dalam kita sekalian, nasib seorang Tenaga Kerja Wanita Indonesia asal Bekasi, Jawa Barat, Ruyati binti Satubi. Ia dihukum pancung pemerintah Arab Saudi pada 18 Juni 2011 atas tuduhan melakukan membunuh majikannya dengan menusukkan pedang ke tubuh majikannya.Tuduhan ini muncul setelah sang majikan terbunuh di rumahnya sendiri dengan mengenaskan pada 12 Januari 2010.
Banyak kalangan mengatakan, aksi Ruyati membunuh sang majikan tersebut, tidak lain aksi bela diri dan pelampiasan dendam karena ia kerap disiksa majikan. Bahkan menurut teman Ruyati, Een, kaki Ruyati pernah patah dan tidak mendapat pengobatan dari majikannya. Bahkan Ruyati pernah tidak mendapatkan hidangan berbuka puasa.
Pemerintah agak terlambat mengetahui kasus Ruyati. Bahkan pemerintah gagal melindungi nasib dan nyawa warga negaranya, terutama pahlawan devisa yang merantau di negeri orang. Memang, kita semua patuh terhadap hukum yang berlaku. Warga negara Indonesia yang tinggal di negeri orang harus tuduk pada hukum negara bersangkutan. Akan tetapi, pemancungan Ruyati dapat dicegah dengan menggunakan pengacara atau tim pengacara untuk mendampingi Ruyati di persidangan.
Semoga ini dapat menjadi sebuah pembelajaran bagi penanganan perlindungan tenga kerja kita di luar negeri. Jangan ada lagi korban yang berjatuhan dan nyawa yang tercerabut dari akarnya atas dasar balas dendam atau bela diri. Ganti rugi bukanlah solusi yang bijak. Jika ganti rugi menjadi alternatif satu-satunya, maka dapat disimpulkan bahwa nyawa manusia tidak lebih berharga dari uang. Semoga nasib pahlawan devisa kita dapat kunjung membaik dan dapat memberikan sumbangsih bagi negeri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar